Ia juga menekankan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga marwah institusi penegak hukum. Jika terdapat gejala tebang pilih, pengaburan peran aktor kunci, atau penghentian perkara tanpa dasar hukum yang sah, maka mekanisme pengaduan dan pelaporan ke pengawasan internal kejaksaan adalah jalan konstitusional yang sah dan patut ditempuh.
“Olehnya itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara dan publik luas untuk bergabung dalam partisipasi ini, baik melalui diskusi publik, kampanye media sosial, atau kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Safrin.
Lebih lanjut, Safrin, menegaskan bahwa desakan publik ini bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.














Komentar