oleh

Mau Mengganti Oligarki atau Melenyapkan Oligarki?

Tony Rosyid : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Abad ke-17, seorang pemikir Inggris bernama James Harrington (1611-1677) memberi tahu kita bagaimana cara mengidentifikasi bentuk negara. Simple ! Cukup lewat kepemilikan tanah.

Jika tanah di sebuah negara dikuasai oleh satu orang, maka negara itu dinamakan negara monarki (kerajaan). Jika tanah dikuasai oleh segelintir orang, maka negara itu bernama oligarki. Jika tanah negara itu dikuasai oleh banyak orang (rakyat) secara merata, maka negara itu bernama republik (The Commonwealth of Oceana 1656).

Baca Juga  Pembicaraan Deadlock, Amerika Siap-Siap Serang Iran Dengan Kekuatan Terbesarnya

Tesis Harrington ini menarik, setidaknya dari sisi substansial. Ia mengatakan bahwa negara akan disebut republik jika tanah di negara itu terdistribusikan secara proporsional kepada rakyat.

Harrington menekankan aspek keadilan sebagai substansi dari definisi bentuk negara itu. Bukan pada proses formal yang seringkali dimanipulasi melalui undang-undang, bahkan konstitusi.

Tidaklah sulit bagi penguasa tanah (Tuan Tanah) yang kita sebut oligarki membayar anggota legislatif untuk membuat undang-undang guna melindungi tanah milik mereka. Ini yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *