Pemerintah bahkan menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaannya terukur, disiapkan pusat kendali nasional atau command center yang memantau perkembangan setiap koperasi secara digital, sehingga tata kelola berjalan transparan, akuntabel, dan efisien.
Dana Desa sebagai Modal Produktif, Bukan Konsumtif
Salah satu terobosan penting dalam program ini adalah penataan ulang pemanfaatan dana desa. Pemerintah menegaskan bahwa jumlah dana desa tidak berkurang. Yang berubah adalah orientasinya — dari belanja konsumtif jangka pendek menuju investasi produktif yang berkelanjutan.
Dana desa kini diarahkan untuk membangun fasilitas koperasi: gudang, gerai, sarana logistik, serta infrastruktur usaha. Seluruhnya menjadi aset desa. Artinya, nilai manfaatnya tidak habis dalam satu tahun anggaran, melainkan terus berputar menghasilkan pendapatan.
Pendekatan ini menunjukkan strategi pengentasan kemiskinan yang terstruktur, sistematik, dan masif. Bukan sekadar memberi bantuan, tetapi menciptakan daya. Bukan sekadar santunan, melainkan kemandirian. Desa diberi alat untuk berdiri di atas kakinya sendiri.
Peran Strategis Menteri Koperasi
Di balik orkestrasi besar ini, terdapat peran sentral Ferry Juliantono sebagai penggerak utama kebijakan. Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, ia merumuskan desain besar koperasi modern: memperkuat regulasi, membangun standar tata kelola, serta menyiapkan pelatihan sumber daya manusia hingga ke tingkat desa.
Baginya, koperasi bukan sekadar badan usaha administratif. Ia adalah alat perjuangan ekonomi rakyat. Karena itu, ia menegaskan dengan penuh keyakinan bahwa:











Komentar