oleh

Hutan Dilibas, Pemerhati Hukum Nilai Satgas PKH Lemah untuk Penanganan Pidana Korporasi

-HUKUM-426 Dilihat

Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko menempatkan pelanggaran lingkungan sebagai sekadar risiko bisnis, bukan sebagai kejahatan yang berdampak luas dan sistemik.

“Jika kerusakan lingkungan cukup diselesaikan dengan denda, maka hukum pidana kehilangan daya cegahnya, dan lingkungan hidup membayar harga yang tidak pernah bisa dipulihkan,” ujarnya.

Dorongan kepada Aparat Penegak Hukum

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Pemerhati Hukum Indonesia mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada langkah administratif semata, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap unsur pidana lingkungan dan pertambangan.

Safrin menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi penegakan hukum, termasuk dalam menempatkan pengurus dan pengendali korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Hukum tidak boleh lunak terhadap kejahatan yang merusak masa depan ekologis bangsa,” tutup Safrin.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *