Mukhtar menambahkan, jika saja 1–3 persen dari nilai ekspor dapat dikelola langsung oleh daerah melalui regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda), maka potensi tambahan penerimaan daerah bisa mencapai Rp2,23 triliun hingga Rp6,7 triliun per tahun. “Tambahan ini bisa meningkatkan kapasitas fiskal daerah hingga 40 persen dan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, layanan publik, serta pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, struktur fiskal nasional menempatkan sebagian besar pajak strategis industri tambang seperti PPh badan, PPN, dan bea keluar sebagai kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, daerah penghasil hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya terbatas dan fluktuatif, tergantung harga komoditas global.
Di sisi lain, beban lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Mulai dari pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir, menjadi tantangan yang tidak tercermin dalam statistik ekspor, tetapi nyata dirasakan masyarakat.
Kebijakan hilirisasi mineral yang digalakkan pemerintah pusat juga dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan manfaat. Struktur industri yang padat modal dan terintegrasi secara vertikal membuat nilai tambah lebih banyak terkonsentrasi di luar daerah penghasil.










Komentar