Di negeri yang kaya akan hutan tropis dan sumber daya alam, ironi terbesar kita adalah ketika kekayaan itu justru menjadi kutukan. Kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya di kawasan hutan tanpa izin yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah potret buram dari bagaimana hukum lingkungan dan kehutanan seringkali hanya menjadi dokumen, bukan instrumen.
Kita tidak sedang membicarakan sekadar tumpukan kayu yang ditebang atau tanah yang dikeruk. Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum ditebang bersama hutan, dan bagaimana keadilan lingkungan dikubur di bawah tumpukan batu bara dan logam tambang.
Hukum yang Jelas, Tapi Tak Ditegakkan
Undang-Undang di negeri ini sebenarnya tidak kekurangan pasal. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri. Pelanggar bisa dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar jika dilakukan oleh korporasi. Belum lagi sanksi tambahan seperti pencabutan izin dan pembubaran perusahaan.
Namun, pertanyaannya: mengapa sanksi seberat itu jarang benar-benar dijatuhkan? Mengapa korporasi seperti PT Karya Wijaya bisa beroperasi di atas kawasan hutan tanpa izin, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?
Kerusakan yang Sistemik, Bukan Sekadar Insiden
Aktivitas tambang di kawasan hutan bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan ekologis. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan bahwa perusakan lingkungan yang disengaja bisa dipidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika dilakukan oleh korporasi, maka pengurus dan pemberi perintah juga bisa dijerat.









Komentar