oleh

PILKADA via DPRD: Demokrasi yang Mundur atau Penyesuaian Konstitusional?

Namun, tafsir ini problematik. Dalam konteks demokrasi modern, partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpinnya adalah bentuk paling otentik dari kedaulatan rakyat. Sila keempat tidak bisa dibaca secara sempit sebagai justifikasi untuk mengurangi peran rakyat dalam proses politik. Justru, hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan harus dibangun di atas fondasi partisipasi rakyat yang luas dan inklusif.

Lebih jauh, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis.” Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah bentuk paling demokratis dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca Juga  DUNIA DI BALIK AKRONIM -- Dari MBS, MBZ, MBG Timur-Tengah hingga MBG Indonesia

Implikasi Nyata: Pemerintahan Daerah yang Elitis dan Transaksional

Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan hanya soal mekanisme, tapi soal arah dan watak pemerintahan daerah. Dalam sistem ini, kepala daerah akan sangat bergantung pada dukungan partai politik dan elite DPRD. Legitimasi politiknya tidak lagi bersumber dari rakyat, melainkan dari kesepakatan politik di ruang-ruang tertutup.

Baca Juga  Jawa Barat dan Rakyat Kecil Yang Lagi-Lagi Dikorbankan

Implikasinya sangat serius:

1. Akuntabilitas Tergerus
Kepala daerah tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada partai dan DPRD. Aspirasi masyarakat bisa dengan mudah diabaikan jika tidak sejalan dengan kepentingan politik elite.

2. Pemerintahan yang Transaksional
Proses pemilihan di DPRD membuka ruang lebar bagi praktik politik uang, jual beli suara, dan kompromi politik yang tidak sehat. Ini bukan asumsi, melainkan fakta sejarah yang pernah kita alami sebelum 2005.

Baca Juga  Siapa Cawapres Prabowo 2029?

3. Peta Pemerintahan Daerah yang Elitis
Pemerintahan daerah akan semakin tertutup, eksklusif, dan jauh dari kontrol publik. Rakyat hanya menjadi penonton dalam proses politik yang seharusnya mereka miliki.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *