Namun demikian, Safrin menegaskan bahwa penilaian hukum tersebut hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian yang sah oleh aparat penegak hukum, bukan oleh opini publik semata.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara ini.
“Penegakan hukum yang kredibel bukan ditentukan oleh tekanan opini, melainkan oleh ketepatan prosedur, kecermatan pembuktian, dan keberanian menjaga independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Pada akhirnya, menurut Safrin, penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar norma yuridis, melainkan amanat moral dan konstitusional kepada rakyat, khususnya masyarakat di daerah penghasil seperti Maluku Utara.
“Penegakan hukum yang konsisten, hati-hati, dan transparan adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga integritas konstitusi dan memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Ia menutup dengan harapan agar di tanah Moloku Kie Raha, hukum tetap menjadi penuntun utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, kepastian hukum, dan keadilan sosial.










Komentar