oleh

Edaran Menteri dan Sentralisasi Fiskal

-Artikel-334 Dilihat

Analisis Krisis dan Urgensi Kebijakan

Mencermati esensi, maksud, tujuan, dan substansi dari SEB tersebut, setidaknya terdapat beberapa permasalahan krusial yang perlu dipertanyakan urgensinya, yaitu:

Pertama, Momentum yang Tidak Tepat. Pengeluaran SEB pada 27 Desember dirasakan tidak tepat mengingat hampir seluruh daerah sudah mengesahkan APBD 2026. Walaupun secara regulasi memungkinkan adanya penyesuaian melalui perubahan anggaran, proses ini dirasakan tidak efisien dan tidak efektif.

Baca Juga  KOPERASI DESA MERAH PUTIH Fondasi Baru Ekonomi Kerakyatan dari Desa untuk Indonesia

Kedua, Keseragaman yang Mengabaikan Karakteristik Daerah. Pemerintah Pusat terkesan ingin menyeragamkan semua program prioritas. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik permasalahan yang bervariasi. Dibutuhkan fleksibilitas dalam perencanaan dan penganggaran sesuai prioritas daerah tanpa mengabaikan prioritas nasional.

Ketiga, Sentralisasi Fiskal. Pemerintah Pusat terkesan sangat sentralistik dan cenderung mendikte alokasi belanja daerah dengan dalih prioritas nasional, sehingga berpotensi mengabaikan prioritas daerah yang lebih mendesak sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Baca Juga  Dari Katolik ke Mualaf IPB! Inilah Kisah Perjalanan Spiritual Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Kini Jadi Panutan Milenial

Keempat, Pertentangan Regulasi. Pemaksaan alokasi belanja ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengedepankan asas Desentralisasi Fiskal. Hal ini mencederai semangat reformasi dan otonomi daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *