“Buku *Jokowi White’s Paper* yang ditulis oleh Roy Suryo dkk adalah karya ilmiah dan jurnalistik. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah,” tegas Muslim.
Pelanggaran HAM dan Ancaman terhadap Demokrasi
Penetapan tersangka ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan, pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah untuk bepergian ke luar negeri dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM yang serius.
“Jika status tersangka ini terus dipaksakan, maka ini adalah bukti nyata bahwa aparat penegak hukum telah melanggar hukum, HAM, dan konstitusi,” kata Muslim.
Ia menambahkan, jika perjuangan hukum di dalam negeri menemui jalan buntu, maka Roy Suryo dkk berhak membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM PBB. “Ini bukan sekadar soal hukum nasional, tapi sudah menyentuh ranah internasional karena menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya.
Rezim Prabowo Dinilai Tutup Mata
Muslim juga menyoroti sikap diam Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kasus ini. Ia menilai, jika Prabowo membiarkan aparat bertindak sewenang-wenang terhadap Roy Suryo dkk, maka itu adalah sinyal bahwa rezim baru ini tidak akan membawa perubahan dalam penegakan hukum dan keadilan.













Komentar