Jika perjuangan Roy, Eggie DKK kandas di dalam negeri. Itu artinya rezim Prabowo membiarkan kepolisian lakukan pelanggaran Hukum, HAM dan Konsitusi.
Roy Suryo DKK dapat membawa persoalan status tersangka ini ke Komisi Tinggi HAM PBB. Mengingat apa yang di lakukan oleh Polisi yang tetap mempertahan status tersangka bahkan mencekal Eggie dan Rizal Ke Luar Negeri adalah pelanggaran HAM dan Konsitusi.
Dengan pembiaran status tersangka terhadap Roy Suryo DKK atas kasus dugaan ijazah Palsu Joko Widodo oleh Rezim Prabowo ini – Rakyat tidak bisa berharap banyak dalam penegakkan Hukum, HAM, Konsitusi dan Keadilan. Karena Prabowo terlihat tetap melindungi Jokowi dalam kasus Ijazah ini.
Cepu: 26 Desember 2025









Komentar