Jakarta, 3 Desember 2025 — PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Perusahaan tambang nikel terintegrasi yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara ini resmi masuk dalam daftar eksklusif perusahaan tambang yang memenuhi standar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), setelah meraih Anugerah Bisnis dan HAM (BHAM) 2025 dari SETARA Institute.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, yang menilai integrasi prinsip HAM, ESG (Environmental, Social, and Governance), dan keberlanjutan dalam praktik bisnis perusahaan. Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B, dan dikategorikan sebagai *Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company* — menjadikannya satu dari hanya 18 perusahaan tambang yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.
Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Janji
Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyambut penghargaan ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju praktik bisnis yang semakin manusiawi dan berkelanjutan.
“Penghargaan ini adalah pengingat bahwa setiap keputusan bisnis harus berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami akan terus memperkuat kebijakan, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan martabat manusia maupun kelestarian lingkungan,” ujar Sian Choo.
Langkah Progresif dalam Perlindungan HAM










Komentar