Kenyataan di lapangan serta data yang ada menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Hampir semua korporasi tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Tidak adanya transparansi mengindikasikan bahwa CSR hanyalah sebuah pencitraan semu melalui CSR Award. Bahkan, terdapat penyalahgunaan, manipulasi, dan konspirasi antara korporasi dengan institusi tertentu dalam penyaluran yang tidak sesuai peruntukannya. Skandal CSR Bank Indonesia dan CSR Telkom yang telah ditangani oleh KPK merupakan sebagian kecil dari fakta yang tak terbantahkan.
Keprihatinan atas inkonsistensi melaksanakan kewajiban CSR, serta adanya konspirasi dan arogansi korporasi, telah mengusik Kepala Negara. Hal ini menjadi topik utama dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 15 Desember lalu. Presiden Prabowo Subianto lantang menyatakan bahwa negara tidak boleh dikalahkan oleh korporasi, dan korporasi tidak boleh mengatur negara. Lebih lanjut, beliau menegaskan kebijakan perekonomian nasional berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir korporasi.
Mudah-mudahan apa yang disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar ucapan belaka, melainkan wujud dari ketegasan dan komitmen keberpihakan terhadap rakyat. Sebab, masih banyak konspirasi dan arogansi korporasi yang mendapat dukungan penguasa. Sebagai contoh nyata, kasus pemagaran laut Tangerang Selatan, PIK 1, dan PIK 2 dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN) dikhawatirkan hanyalah menjadi tameng legitimasi bagi kepentingan oligarki.[]









Komentar