Sungguh sebuah ironi, karena seyogianya CSR bila diterapkan secara konsisten dan adil oleh korporasi serta diawasi oleh pejabat yang berwenang, seharusnya mampu memproteksi dan mencegah prahara kemanusiaan di Aceh dan Sumatera. CSR memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk menganggarkan dana CSR sebagai kompensasi yang seimbang dalam pelestarian ekosistem dan dampak kerusakan lingkungan, yang kemudian diaudit oleh akuntan publik.
Pertanyaannya, bagaimana komitmen dan konsistensi korporasi serta pemerintah dalam melaksanakan kewajiban regulasi tersebut? Menindaklanjuti landasan hukum tersebut, seharusnya pemerintah mengevaluasi dan mengawasi implementasi CSR sesuai amanat undang-undang dengan membentuk tim audit independen. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya CSR yang adil, seimbang, dan proporsional sesuai peruntukannya.









Komentar