Kritik lebih tajam datang dari AR Fabanyo, Direktur Malut Institute. Ia menuding Sherly telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena perusahaannya, PT Karya Wijaya, beroperasi di Pulau Gebe yang masuk dalam kategori pulau kecil.
“Sebagai Gubernur, Sherly dilarang menambang. PT Karya Wijaya harus angkat kaki dari Pulau Gebe. Ini bukan sekadar konflik kepentingan, tapi pelanggaran hukum,” tegas Fabanyo.
Ia juga menyoroti potensi korupsi dalam kepemilikan saham, pengaruh terhadap kebijakan, hingga penggunaan hotel milik pribadi sebagai pusat kegiatan Pemda.
“Ini praktik KKN yang terang-benderang. Sherly bisa diberhentikan karena terindikasi korupsi,” katanya.
Ini Masuk Kategori KKN
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, tak kalah keras dalam menyuarakan kritik. Ia menyebut tindakan Sherly sebagai bentuk pelanggaran serius.
“Yang dilakukan Sherly itu pelanggaran. Tindakannya masuk kategori KKN. Tidak bisa dibenarkan hanya karena dia mengaku pemegang saham pasif,” ujarnya.
Menurut Muslim, posisi Sherly sebagai pemegang saham tetap menimbulkan konflik kepentingan, karena ia memiliki kepentingan langsung terhadap keuntungan perusahaan yang bisa dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.
Klarifikasi yang Gagal Meredam Kecurigaan









Komentar