oleh

Malut Institut Gugat Presiden: Tuntut RI 01 Cabut 7 IUP Tambang Termasuk Milik Gub Sherly di Pulau Gebe

-HEADLINE-839 Dilihat

Jakarta, 17 November 2025—Direktur Malut Institut, AbduRahim Fabanyo, melayangkan gugatan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.Dari 7 IUP Tambang di Pulau Gebe, 1 merupakan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Dalam pernyataannya, Fabanyo menuding pemerintah telah melanggar Undang-Undang dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tujuh perusahaan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga  HMI TUNTUT GUBERNUR SHERLY BATALKAN PT.ORMAT GEOTHERMAL INDONESIA.

Pulau Gebe, yang hanya memiliki luas 224 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *