oleh

Malut Institut Gugat Presiden: Tuntut RI 01 Cabut 7 IUP Tambang Termasuk Milik Gub Sherly di Pulau Gebe

-HEADLINE-840 Dilihat

Ia juga mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, eksploitasi tambang di Pulau Gebe justru merampas hak masyarakat adat dan merusak lingkungan.

Fabanyo mendesak Presiden untuk segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Gebe dan mengosongkan pulau tersebut dari aktivitas eksploitasi nikel. Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, maka Presiden berpotensi dianggap melanggar konstitusi.

Baca Juga  MIRIS ! Tak Cukup Gasak Tambang Nickelnya, Perusahan Tambang Milik Gubernur Sherly Ini Dituding “Tipu” Petani Gebe

“Presiden harus bertindak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *