oleh

Kepala BPKP Malut Dikritik Keras: Pengamat Sebut Nyambi Jadi Jubir Gubernur, Abaikan Tupoksi dan Langgar Etika Pengawasan

-HEADLINE-779 Dilihat

Ternate, 2025 — Polemik proyek jalan Trans Kie Raha di Maluku Utara kini merembet ke ranah yang lebih dalam. Bukan hanya soal substansi proyek yang menuai kritik dari berbagai kalangan, namun kini sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya.

Tri Wibowo Aji dikritik “nyambi” sebagai juru bicara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam membela proyek jalan yang tengah menuai kontroversi. Tindakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Saifull Ahmad dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Dikritik Tahan Dana Bagi Hasil: Mantan Ketua KNPI Malut Sebut DBH Bukan Harta Warisan Keluarga.

Kepala BPKP Bukan Jubir Gubernur

Menurut Dr. Saiful, tindakan Tri Wibowo Aji yang tampil membela proyek pemerintah daerah secara terbuka dan seolah menjadi corong resmi Gubernur, merupakan pelanggaran serius terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPKP sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.

“BPKP itu pengawas, bukan humas pemerintah daerah. Ketika Kepala BPKP tampil membela Gubernur, apalagi dalam isu yang sedang dipertanyakan publik, maka dia telah menanggalkan peran pengawasnya dan berubah menjadi pesuruh kekuasaan. Ini sangat berbahaya,” tegas Doktor Politik jebolan Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Baca Juga  A.Malik Ibrahim, Kritik Suara Kampus Yang Hilang di Riuh Pembahasan RAPBD Malut

Tugas BPKP: Mengawasi, Bukan Membela

Saiful mengingatkan bahwa BPKP memiliki mandat konstitusional yang jelas, yakni melakukan audit, evaluasi sistem pengendalian internal, serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan keuangan dan pembangunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Kepala BPKP No. 2 Tahun 2016.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *