Ia juga mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, eksploitasi tambang di Pulau Gebe justru merampas hak masyarakat adat dan merusak lingkungan.
Fabanyo mendesak Presiden untuk segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Gebe dan mengosongkan pulau tersebut dari aktivitas eksploitasi nikel. Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, maka Presiden berpotensi dianggap melanggar konstitusi.
“Presiden harus bertindak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.












Komentar