Ternate, 28 November 2025 – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan tajam setelah dituding menahan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk delapan kabupaten/kota, termasuk Halmahera Selatan. Kebijakan ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, anggota DPRD dan tokoh masyarakat Maluku Utara yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap hak rakyat.
A.Malik Ibrahim, mantan Ketua KNPI Maluku Utara yang pertama dan aktivis senior, menyebut tindakan Gubernur Sherly sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak berlandaskan hukum. Ia menegaskan bahwa DBH adalah hak rakyat, bukan dana atau harta warisan pribadi yang bisa dikelola semaunya.
“Itu DBH hak daerah kabupaten/kota, bukan uang warisan keluarga yang bisa dikelola seenaknya oleh Gubernur,” tegas Malik.
Menurut A.Malik Ibrahim, “Menahan DBH sama saja dengan mendegradasi pertumbuhan ekonomi daerah. Kasihan rakyat yang harus menanggung akibat dari kebijakan yang tidak sistematis dan tidak populis ini.”tandasnya.
Nada nyaris serupa juga disuarakan oleh Rustam Ode Nuru, anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar sebelumnya. Dilansir pernyataanya di media Makuhida, Ia menyebut Gubernur Sherly sebagai “pemberi harapan palsu” karena sebelumnya telah berjanji akan mencairkan seluruh tunggakan DBH paling lambat Oktober 2025. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati.










Komentar