oleh

Catatan Sabtu Pagi: 16 Nopember 2025 : Hakim MK jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

-OPINI-558 Dilihat

Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Hakim Mahkamah Konsitusi jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Dalam kasus Perkara Pidana Bambang Tri dan Gus Nur beberapa waktu lalu di mana pada Pengadilan Negeri Solo Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover dan Sugih Nur atau Gus Nur yang lakukan mubahalah di vonis 6 tahun.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Pengacara Eggie Sudjana dkk lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang akhir nya vonis 6 tahun dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memandang Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti lakukan perbuatan penyebaran berita bohong ( Hoaxs) karena Ijazah Joko Widodo tidak muncul asli nya selama persidangan dan yang di munculkan hanya lah Foto copy yang di legalisir.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Dengan demikian penyebaran berita bohong oleh Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti sehingga hukuman nya menurut vonis Hakim PN Solo – kedua nya di vonis 6 tahun di kurangi 2 tahun menjadi empat tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Semarang punya moralitas tinggi dan milik keberanian dan integritas untuk berani memutuskan bahwa Joko Widodo tidak memilik Ijasah Asli sehingga penyebaran berita bohong yang di tuduhkan kepada Bambang Tri dan Gus Nur Tidak Terbukti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *