Ternate, 24 November 2025 — Di tengah upaya Pemerintah Kota Ternate untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul wacana kontroversial dari kalangan legislatif: pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kontribusi wajib terhadap retribusi parkir. Namun, di balik riuhnya perdebatan, suara tenang namun tegas datang dari Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly.
Sebagai birokrat senior yang dikenal dengan pendekatan sistematis dan berpihak pada kesejahteraan ASN, Rizal menilai wacana tersebut tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan hak pegawai negeri.
“Gaji ASN adalah hak yang dilindungi undang-undang. Satu rupiah pun tidak bisa dipotong tanpa dasar hukum yang jelas dan persetujuan dari yang bersangkutan,”tegas Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11).
Menurutnya, meskipun niat DPRD untuk meningkatkan PAD melalui kontribusi ASN bisa dipahami secara rasional, namun pendekatan yang diambil haruslah adil dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.







Komentar