Penandatanganan Berita Acara ini menandai berakhirnya tahap verifikasi dan validasi indikasi pelanggaran ruang, proses yang dilakukan kolaboratif antara tim pusat dan daerah.
Data yang dikumpulkan dari lapangan kini menjadi dasar untuk menyusun RTRW baru yang menggambarkan “Ternate sebagaimana adanya, bukan Ternate yang sekadar ada di peta.”
Pemkot Ternate menegaskan, arah pembangunan kota ke depan akan berpijak pada prinsip “Ternate Andalan” kota yang berdaya saing, tertib ruang, dan ramah lingkungan.
“Menata ruang itu bukan sekadar mengatur tanah dan bangunan. Ini soal menata masa depan, menata peluang hidup bagi generasi berikutnya,” ujar Rizal.
Catatan Akhir: Dari Dokumen ke Aksi Nyata
Banyak daerah di Indonesia yang gagal menjadikan RTRW sebagai alat kendali pembangunan, karena berhenti di dokumen.
Namun jika proses kolaboratif yang dilakukan Ternate bersama Kementerian ATR/BPN benar-benar diterapkan, maka kota ini bisa menjadi contoh bagaimana verifikasi pelanggaran ruang menjadi titik awal perubahan, bukan sekadar laporan administratif.
Di ujung proses ini, harapan warga sederhana:
agar ruang hidup mereka diakui, usaha mereka mendapat kepastian, dan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan alam.
Karena pada akhirnya, RTRW bukan hanya tentang membangun kota tapi tentang membangun kehidupan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.***














Komentar