oleh

Dinilai Telah Melanggar UU, Malut Institute Dorong DPRD Malut Makzulkan Gubernur Sherly, Hanura Ikut Mendukung

-HEADLINE-348 Dilihat

Ternate – AbduRahim Fabanyo, Direktur Malut Institute mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar pemberhentian terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.Sikap Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara itu didukung penuh Basri Salama, Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Maluku Utara.

Menurut AbduRahim Fabanyo yang juga ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku utara ini, Gubernur Sherly telah melanggar sumpah janji untuk melaksanakan Undang-Undang secara murni dan konsekwen.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Abdurahim menjelaskan duduk perkara sikapnya bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, pemilik IUP yang beroperasi di Pulau Gebe, melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil.Pulau Gebe jelas dia merupakan sebuah pulau kecil dengan luas hanya 224 km², olehnya beroperasinya PT.Karya Wijaya telah melanggar Undang-Undang nomor 1 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Baca Juga  KPK Gelar Survey Integritas, LIRA Warning Sejumlah Kebijakan Gubernur Sherly Yang Berpotensi Conflik Of Interes.

“PT.KARYA WIJAYA milik Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara yang berlokasi di sebuah pulau kecil Gebe yang luasnya 224 KM2. Menurut UU no.1 tahun 2014 atas perubahan UU no 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan pulau kecil pada pasal 1 ayat mengatakan bahwa yang di maksud dengan pulau kecil adalah pulau di bawah 2000 KM2 sedangkan geber luasnya hanya 224 KM2”jelas dia.

Baca Juga  TOK ! APBD Perubahan 2025 Disahkan : Langkah Kongkrit Pemkot Ternate Menuju Akuntabilitas

“Hal nyata bahwa ini adalah pelanggaran terhadap UU. Perlu di ketahui bahwa sumpah gubernur adalah menjalankan UU seluruh lurusnya”tukas dia.

AbduRahim mendesak DPRD Maluku Utara segera mengambil sikap. Opsi paling keras adalah menggunakan mekanisme pemberhentian kepala daerah jika terbukti ada pelanggaran berat.

“Dengan demikian DPRD Maluku Utara harusnya mengambil langkah bahwa Sherly Tjoanda bisa di berhentikan dari Gubernur Maluku Utara”tandas AbduRahim Fabanyo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *