Sementara Pemprov malut dan DPRD Maluku utara yang dikomfirmasikan hal ini bumkam.Baik Rahwan K.Suamba, juru bicara Pemprov Malut dan Iqbal Ruray, ketua DPRD Malut yang dikomfirmasi media ini via pesan whatsaap tidak menanggapinya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Sebelumnya, AbduRahim Fabanyo menduga ada dugaan praktek suap dibalik penerbitan IUP PT.Karya Wijaya.
”kalau ada pelanggaran indang-undang dibalik kebijakan penerbitan IUP maka kuat dugaan ada praktek suap dan korupsi dibaliknya”ujar ia.
Selain itu, laporan dari sejumlah pegiat lingkungan yang telah diberitakan sejumlah media menyebutkan, aktivitas perusahaan di Pulau Gebe telah memicu keresahan masyarakat. Eksploitasi lahan dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir, merusak terumbu karang, hingga mengancam sumber air bersih.
“Pulau Gebe itu kecil, daya dukung lingkungannya terbatas. Kalau dibiarkan dieksploitasi, maka masyarakat lokal yang pertama kali akan menderita, mulai dari hilangnya sumber pangan laut, hingga tercemarnya sumber air,” ungkap seorang aktivis lingkungan Maluku Utara.
Selain itu, masyarakat adat setempat merasa terpinggirkan. Pulau Gebe memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan kearifan lokal yang erat dengan laut. Namun, masuknya perusahaan tambang justru menciptakan kesenjangan sosial, mulai dari hilangnya lahan produktif, minimnya kompensasi, hingga potensi konflik horizontal di antara warga.
Kasus PT Karya Wijaya di Pulau Gebe bukan sekadar soal izin, tetapi juga menyangkut kredibilitas kepemimpinan daerah. Pada akhirnya, ujian terbesar seorang pemimpin adalah kesetiaannya kepada hukum dan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kepentingan bisnis.(***)
Komentar