oleh

Dinilai Telah Melanggar UU, Malut Institute Dorong DPRD Malut Makzulkan Gubernur Sherly, Hanura Ikut Mendukung

-HEADLINE-536 Dilihat

Sikap Ketua DPW Partau UMMAT Provinsi Maluku utara itu mendapat dukungan penuh ketua DPD Partai HANURA Provinsi Maluku utara.Basri Salama, ketua DPD Partai HANURA Malut mengungkapkan pihaknya telah lama mendalami dugaan keterlibatan Gubernur malut itu dan menduga bahwa Sherly sebagai Gubernur telah melanggar ketentuan dan patut diduga memiliki niat memanfaatkan jabatan Gubernur untuk mengeruk potensi tamban yang berdanpak pada perusakan apam dan lingkungan.

Baca Juga  Headline: Rizal Marsaoly Jadi Motor Persiapan Ternate sebagai Tuan Rumah City Sanitation Summit 2025

“HANURA sedang menyelidiki kebenaran data ini dan sudah hampir 100%percaya bahwa Sherly (Sherly Tjoanda-Red)sedamg memanfaatkan jabatannya untuk bermain tambang. Merusak alam dan lingkungan hidup di maluku utara”ujar Basri tegas

Untuk itu Basri menyatakan partai yang dipimpinnya mendukung penuh desakan agar DPRD Malut menggelar pemakzulan Gubernur Shery Tjoanda.

“Sudah pasti itu”jawab tegas Basri menanggapi pertanyaan apakah Hanura Malut mendukung ide pemberhentian Gubernur Sherly

Baca Juga  PKS Sukses Gelar Muswil IV, Hi.Is Suaib Kembali Dipercaya Nakodai PKS Malut Periode 2025-2030

Namun Abdurahim juga menyarankan jika Sherly Legowo menyadari telah melanggar Undang-Undang maka dengan sikap jiwa besar memilih mundur demi menjaga marwah jabatan gubernur.

“Atau jika Sherly merasa bahwa itu merupakan pelanggaran terhadap UU maka dengan jiwa besar segera mengundurkan diri dari gubernur maluku Utara”pungkas sapaan karib Im Fabanyo.

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda sejauh ini belum memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan keterlibatannya dalam perusahan tambang PT.Karya Wijaya itu.Media siber Poros Timur pernah mengungkapkan keterlibatan Sherly di perusahan ini sebagai pemilik saham mayoritas yakni memiliki saham kurang lebih 71% saham.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *