oleh

Special Report : Gubernur Sherly Dipusaran Isu “Kejahatan ” Korupsi, Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan Hidup

Berbagai media menyoroti isu tambang ilegal milik Sherly Tjoanda ini baik isu pelanggaran undang-undang atau tambang ilegal dan perusakan lingkungan hidup.

Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Eksekutiv Daerah Maluku Utara menenggarai perusahan milik Sherly PT.Bela Berkat Anugerah berada dibalik banjir yang melanda 3 desa di Hal-Sel yakni Desa Amasing Kali, Desa Amasing Kota dan Labuha.

Faisal Ratuela, Direktur Eksekutiv Daerah WALHI Maluku Utara mengungkapkan, Berdasarkan Peta IUPHHP, PT.Bella Berkat Anugerah atau PT.BBA diduga milik Gubernur Sherly Tjoanda berada di hulu sungai yang hilirnya di Kota Labuha, lokasi banjir dahsyat beberapa waktu lalu.

Baca Juga  CATATAN USSER : WISUDA, PESTA SEHARI —-MENYAMBUT TANTANGAN KERJA SEPANJANG TAHUN

“Ada potensi deforestasi itu Saya baru cek pada lansiran kuning di peta IUP HHK salah satunya itu milik PT Bella Berkat Anugrah BBA yang ada di pulau Bacan, nah e itu berarti mengindikasikan kuat bahwa salah satu deforestasi yang menyebabkan banjir adalah pelepasan kawasan hutan di areal alam yang saat ini ijin PT.BBA (PT.Bella Berkat Anugerah)”ujar dia mengungkapkan.

Baca Juga  CATATAN USSER : WISUDA, PESTA SEHARI —-MENYAMBUT TANTANGAN KERJA SEPANJANG TAHUN

Sementara itu, dilansir dari media insertLive, perusahan milik Sherly merusak lingkungan.”Dia juga turut merusak lingkungan. Perusahaannya tidak ada jaminan reklamasi pasca tambang, otomatis dia juga tidak membayar PNBP atau royalti kepada negara,” tegas Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak menanggapi keberadaan PT.Karya Wijaya di wilayah halteng dan haltim.

Kalangan aktivis lingkungan mengkhawatirkan, Pulau Gebe yang dikenal kaya keanekaragaman hayati-mulai dari hutan tropis, terumbu karang, hingga satwa endemik seperti kuskus akan rusak akibat operasi tambang.

Baca Juga  CATATAN USSER : WISUDA, PESTA SEHARI —-MENYAMBUT TANTANGAN KERJA SEPANJANG TAHUN

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

Mudasir bersama PSMP mendesak Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Gebe. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun untuk pemulihan kawasan yang sudah dieksploitasi.Mereka menuntut ganti rugi sebesar 1 triliun rupiah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed