oleh

Menguji Nyali KPK dan Kejagung di IUP Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

-Editorial-140 Dilihat

Aroma busuk dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Wijaya kian menyengat. Bukan sekadar bisik-bisik warung kopi, melainkan disertai dengan sederet indikasi pelanggaran yang terang benderang. Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terseret langsung karena perusahaan tambang ini diduga kuat berada di bawah kendali dirinya.

Baca Juga  Editorial: Menguji Ketangguhan Ternate di Tengah Susutnya TKD

Keganjilan terlihat jelas: dari konsesi yang awalnya hanya 500 hektar, tiba-tiba meluas menjadi 1.145 hektar, mencakup Halmahera Tengah hingga Halmahera Timur. Lebih ironis, perluasan ini diberikan meski perusahaan diduga belum memenuhi dokumen izin lengkap, belum menuntaskan tata batas area kerja, bahkan disebut belum menyetor dana reklamasi pasca tambang. Sebuah potret telanjang betapa hukum bisa dilipat-lipat untuk kepentingan pemilik kuasa.

Baca Juga  Tajuk Editorial: Izzuddin Al‑Qassam Kasuba — Suara dari Pinggiran yang Layak Didengar

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan kian membahana. Muslim Arbi, Ketua TPUA, bahkan terang-terangan meminta Kejagung dan KPK segera memeriksa Sherly Tjoanda dan penerbit IUP PT. KW. Sementara DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menuntut pencabutan IUP bermasalah ini. Konflik tumpang tindih dengan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara yang sempat dimenangkan lewat putusan pengadilan, kian menambah daftar panjang keanehan hukum yang menyelimuti kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *