Menurut khemat saya, dari optik Hukum Tata Negara, lebih khususnya Hukum Tata kelola Keuangan Daerah, tindakan tim penyidik tipokor ini terlalu cepat dan terburu-buru untuk mengambil langkah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Yang Seharusnya Tim Penyidik Kejari Lingga terlebih dahulu melakukan kordinasi dan mengkonfirmasi ke BPK RI terkait hasil audit pekerjaan tahap I, II dan III, karena Lembaga Auditor Negara ini te;ah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atau audit terhadap objek pekerjaan tersebut.
Pada intinya sebagai penanggung jawab pnyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga tidak boleh mengbaikan hasil audit BPK RI terhadap Proyek Pekerjaan Jembatan Marok Kecil Lingga – Riau.
Dalam kaitannya dengan hal di atas, adanya pernyataan bahwa “ Penetapan Tersangka ini dilakukan sambil menunggu hasil audit BPKP “, ini juga menurut saya keliru “, karena pernyatan ini menujukkan bahawa para penetapan tersangka tidak didasari oleh bukti hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara, dan selain itu secara logika berpikir saja, bagaimana BPK RI sudah terlebih dahulu melakukan audit kemudian masuk lagi BPKP, ini hal yang mustahil terjadi karena BPK RI dan BPKP sama-sama memiliki status sebagai auditor negara yang tidak mungkin mengeluarkan hasil audit yang berbeda atau bahkan bertentangan, karena sudah pasti BPKP dan BPK RI merujuk pada aturan umum maupun aturan teknis audit yang sama.
Komentar