oleh

AROMA KORUPSI PENERBITAN IUP PT.KARYA WIJAYA SEMAKIN MEREBAK, MUSLIM ARBI : KEJAGUNG DAN KPK SEGERA PERIKSA SHERLY TJOANDA & PENERBIT IUP

-HUKUM-231 Dilihat

“Putusan pengadilan ini dapat membuktikan bahwa IUP, yang kemudian dikantongi PT. KW saat ini belum jelas, sehingga pihak Inspektur tambang dan Pemprov Malut, perlu mengeluarkan rekomendasi ke pihak ESDM, untuk mencabut IUP PT. KW yang diduga bermasalah ini, dan bila perlu menghentikan operasi pertambangan, yang dilakukan PT. KW saat ini,” tegas Bung Tono.

Lebih lanjut, Bung Tono, menyampaikan bahwa hal yang sama juga pernah di jelaskan oleh Dirjen Panologi Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI, yang juga merupakan anggota Satgas PKH, saat melakukan kunjungan kerja bersama komisi IV DPR RI, di Malut saat itulah.

Baca Juga  Aktivis Desak KPK: Periksa Acong, “Mafia” Tambang Malut yang Masih Bebas

“Jadi persoalan ini juga pernah disampaikan Dirjen Panologi Kemenhut RI, dalam agenda diskusi bersama kepala daerah dan sejumlah pemegang izin usaha, saat kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara waktu itu,” ungkap Bung Tono.

Bung Tono, menambahkan selain permasalahan tersebut diatas PT. KW juga diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 1 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor: 27 tahun 2007, yang melarang penambangan di pulau-pulau kecil.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Tol Cawang -Pluit, Muslim Arbi mengingatkan pemerintah agar tegas mengambil langkah

“Larangan ini kemudian di tegaskan dalam pasal 35 huruf K UU PWP3K, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral, jika menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan atau merugikan masyarakat. Penegasan ini juga telah di perkuat, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan perlunya perlindungan pulau-pulau kecil, dari kerusakan yang tidak dapat di pulihkan dan kerusakan terhadap keberlanjutan sumberdaya alam,” beber Bung Tono.

Bung Tono, juga menjelaskan bahwa perusahan dengan kepemilikan saham mayoritas oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda ini, juga diduga kuat belum menyetorkan kewajiban dana reklamasi pasca tambang, yang menjadi sala satu syarat penting dalam pelaksanaan izin tambang.

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

“Olehnya itu DPD GPM Malut secara kelembagaan, berencana akan melakukan aksi demontrasi dalam waktu dekat, guna mempressure persoalan ini hingga perusahan tersebut dapat dicabut IUP-nya, dikarenakan hal ini merupakan suatu tindakan pelanggaran berarti serta ilegal, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Bung Tono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *