TERNATE, 27 Agustus 2025–Pemerintah Kota Ternate segera menapaki babak penting dalam arah pembangunan lima tahun ke depan. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, dijadwalkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, setelah turunnya Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara atas hasil evaluasi Ranperda. Momentum ini menegaskan komitmen Pemkot untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Rizal Marsaoly, Sekertaris Daerah Kota Ternate dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pengesahan RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan payung hukum dan pedoman strategis yang wajib dijadikan acuan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap OPD,” ujarnya, menekankan pentingnya dokumen tersebut dalam memastikan konsistensi kebijakan dan program-program pembangunan.
RPJMD Kota Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama yang menjadi fokus kebijakan daerah yakni pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan, kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana, ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, dan kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Komentar