oleh

Polisi berlaku Diskriminatif terhadap Hotman Paris dan Eggi Sudjana?

-OPINI-835 Dilihat

Dalam membela Klien nya narasi Hotman Paris dalam pandangan hukum nya di Pengadilan soal Jokowi kenapa tidak tersangka itu adalah suatu pandangan yang yang mengatur logika hukum.

Lain Hotman Paris. Lain lagi senior Eggi Sudjana. Saat berjuang mendampingi klien nya: Muslim Arbi, Bambang Tri, Taufik Bahauddin, Mohammad Hatta Taliwang dan Rizal Fadilah dalam kasus Ijazah Jokowi justru mendapat perlakuan yang diskriminatif.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Hotman, meski telah melontarkan narasi hukum kenapa Jokowi tidak tersangka dalam upaya membela klien nya Tom Lembong di Pengadilan. Tidak pernah di panggil atau di periksa Polisi.

Sedang Eggi Sudjana dan teman – teman lawyer: Damai Hari Lubis SH dan Kurnia Tri Rohyani SH saat lakukan pembelaan terhadap klien nya, dipanggil dan di periksa Polisi.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Padahal UU Advokat no 18 tahun 2003 sebutkan. Seorang Advokat tidak dapat di gugat Perdata maupun laporkan pidana dalam membela klien nya.

Kalau di lihat dari narasi Hotman Paris yang bilang kenapa Jokowi tidak tersangka yang dianggap jauh lebih keras di bandingkan dengan apa yang di lakukan oleh Eggie Sudjana dkk Advokat. Hotman lebih keras karena mempersoalkan kenapa Jokowi tidak tersangka dan itu di lakukan sebagai Advokat di muka hakim di Pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *