oleh

Gubernur Sherly Kembali Disoal : IUP di Duga Milknya di Pulau Gebe Didesak Hengkang, LIRA : Melanggar Aturan dan Mengancam Warga

Aturan Hukum Menambang di Pulau Kecil

Dilansir dari Detiktv.Com, Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi para mafia tambang.

Implementasi UU ini belum optimal, terbukti dengan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Masyarakat dan organisasi lingkungan terus mendorong penegakan hukum agar izin tambang yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 dicabut.

Baca Juga  LATAMLA Minta Bupati Halteng Terbitkan Rekomendasi Cabut Izin Tambang di Pulau Gebe

Aktivitas tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengancam masa depan petani dan nelayan setempat. Kerusakan lingkungan yang parah telah memicu degradasi ekosistem pesisir, hilangnya sumber air bersih, dan ancaman terhadap sumber pangan tradisional.

Ironisnya, pulau kecil seluas 224 km² ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil.

Baca Juga  LATAMLA Minta Bupati Halteng Terbitkan Rekomendasi Cabut Izin Tambang di Pulau Gebe

Upaya Komfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *