oleh

Ekonomi Maluku Utara Wajah Pasal 33 UUD

-OPINI-434 Dilihat

Mukhtar A. Adam, Ketua ISNU Malut

Ekonomi Maluku Utara dilaporkan tumbuh 34,58% pada triwulan I-2025, konon menjadi pertumbuhan tertinggi se-Indonesia. Angka fantastis itu terpampang di laporan resmi BPS, tapi di kampung-kampung Halmahera, angka itu dipandang dengan heran, bahkan getir.

Warga bertanya lirih, “Bagaimana bisa ekonomi tumbuh tinggi, tapi tetangga kami kekurangan gizi? Anak-anak kami masih menunggu beasiswa untuk sekolah, dan ke Ternate saja kami tak punya ongkos.” Pertanyaannya lebih tajam lagi: ke mana perginya uang dari pertumbuhan ekonomi tertinggi di negeri ini?

Baca Juga  Sofifi : Antara Kawasan Ibukota Provinsi dan Kota Otonom

Dapur kami masih sepi. Tak mengepul untuk makan anak-anak kami. Konsumsi rumah tangga tercatat justru kontraksi. Sementara kami, yang mayoritas hidup dari pertanian—pala, cengkeh, kelapa, dan hasil bumi lainnya—hanya menyumbang 10,6% terhadap struktur ekonomi Maluku Utara. Kami dominan secara sosial, tapi minor dalam struktur ekonomi. Kami bukan pemilik negeri ini—begitulah rasanya.

Baca Juga  Ekonomi Maluku Utara Vs Nasional Triwulan II-2025

Mesin Tumbuh, Manusia Tergusur
Tuhan telah menitipkan kekayaan alam di perut bumi kami. Itu adalah anugerah yang, konon dijamin UUD 1945 Pasal 33 untuk kemakmuran rakyat. Tapi yang terjadi hari ini justru sebaliknya: atas nama hilirisasi, mesin-mesin smelter di Halmahera bekerja keras, menghancurkan hutan, menutupi udara Weda dengan debu, dan menggusur warga Tobelo Dalam dari tanah mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *