Melalui konsep dual circulation, Tiongkok memperkuat ekonomi domestiknya dengan menyedot bahan baku dari luar dan menjual barang jadi ke pasar global. Negara berkembang seperti Indonesia hanya menjadi penyedia bahan mentah dan pasar produk jadi, bukan pemain utama dalam rantai nilai global.
Hilirisasi, yang seharusnya menjadi alat menuju kemandirian nasional, justru menjadi jembatan emas menuju kemajuan industri negara lain.
Membumikan Pasal 33
Dalam Harlah PKB, Mantan Wakil Presiden Prof. K.H. Ma’ruf Amin mengingatkan agar Pasal 33 UUD 1945 dibumikan, bukan sekadar dijadikan hiasan konstitusi. Seruan itu disambut oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa ekonomi Indonesia harus berdaulat dan berpihak pada rakyat kecil.
Kita tidak bisa terus membiarkan konsep hilirisasi menjadi kedok bagi strategi ekspansi ekonomi asing. Sudah saatnya Indonesia membangun industri barang jadi di dalam negeri, melibatkan koperasi, BUMD, dan masyarakat lokal dalam rantai pasok industri. Kedaulatan ekonomi tak boleh dikorbankan atas nama investasi.
Jangan Lagi Menjadi Panggung Orang Lain
Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi panggung pertumbuhan untuk negara lain, sementara masyarakatnya tetap menjadi penonton yang lapar. Sudah cukup kita menjadi “lumbung sumber daya” tanpa menjadi lumbung kesejahteraan.
Ekonomi boleh tumbuh tinggi, tapi yang lebih penting: apakah pertumbuhan itu sampai ke piring makan rakyat?
Komentar