Dapur Redaksi PIKIRAN UMMAT
Penandatanganan Komitmen Bersama Penguatan Keberlanjutan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kemendes PDTT pada 29 Agustus 2025 di Makassar adalah langkah politik dan administratif yang patut diapresiasi. Di atas kertas, komitmen untuk menyusun roadmap lima tahun, menguatkan kebijakan daerah, memanfaatkan sistem informasi manajemen desa, serta melakukan monitoring-evaluasi lintas sektoral menunjukkan adanya visi strategis: menjadikan desa sebagai unit ekonomi yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan khususnya dalam perspektif agro-maritim yang diusung Halsel.
Namun, sebagus apa pun naskah komitmen, keberhasilan terletak pada implementasi. Pengalaman program-program pemberdayaan desa di banyak daerah menunjukkan pola yang perlu dihindari: tujuan ambisius belum diimbangi kapasitas birokrasi desa, dana tidak tersalurkan atau tidak tepat sasaran, dan lemahnya tata kelola membuka ruang bagi inefisiensi dan korupsi. Oleh karena itu, penandatanganan ini harus dipandang sebagai titik awal yang menuntut langkah-langkah konkret, terukur, dan akuntabel.
Pertama, tata kelola dan transparansi harus menjadi modal utama. Pernyataan komitmen untuk pengelolaan TEKAD yang transparan dan akuntabel harus diterjemahkan ke mekanisme konkret: publikasi rencana kerja dan anggaran berbasis desa, dashboard pemantauan publik yang real-time, serta keterlibatan DPRD dan masyarakat sipil dalam pengawasan. Tanpa ini, klaim “manfaat langsung kepada masyarakat” akan sulit terwujud.
Komentar