JOGYAKARTA—Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristianto (Sekjen PDI P) menuai kontroversi luas.Meskipun merupakan hak pererogatif Presiden, sikap Presiden Prabowo itu tetap menuai Pro kontra
Ditengah pro kontra itu, Dr.King Faisal Sulaiman pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jogyakarta atau UMY memberikan pandangannya.
Komentar