TERNATE—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini disampaikan menyusul tindakan mutasi sepihak yang dilakukan Pemkot Tikep terhadap sejumlah ASN yang berdomisili dan bertugas di Kecamatan Oba Utara. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur, sarat muatan politis, dan telah melukai prinsip netralitas ASN.
Komentar