oleh

Sengkarut DOB Sofifi, H.Thaib Armaiyn, Mantan Gubernur Malut Siap Jadi Mediator.

-HEADLINE-4140 Dilihat

“Sofifi itu ibukota, kota di Sofifi bukan ibu desa atau ibu kecamatan jadi yang dimaksud undang-undang ibukota propinsi Malut itu kota sififi tinggal disesuaikn status sebagai ibukotanya”ujarnya menjelaskan.

Sapaan karib akronim TA itu mengingatkan semua pihak bahwa penetapan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku utara telah melalui kesepakatan semua pihak sehingga tidak semestinya menjadi permasalahan seperti yang disaksikannya sampai hari ini.

Baca Juga  Gagasan Unik Atasi Utang dan Krisis Ekonomi, Chandra Setiadji : Partisipasi Sukarela Orang Kaya

“dan untuk diketahui penetapan Sofifi sebagai ibukota sofifi adalah kesepakatan pemerintah kabupaten Malut dan Kabupaten Halmahera tengah karena waktu itu ibukota kabupaten halteng adalah tidore bupatinya nya alm Bpk Bahar Andili karena tarik manarik ibkota tidore atau ternate maka hampir saja ditunda UU pembentukan provinsi maluku utara oleh DPR RI makanya terjadi kesepaktan yg hakikih dua prmda ibukota prop maluku utara yang defitif ditetapkan Sofifi tidak di ternate atau tidore”
“ karena pekembanhan ibukota nanti perlu wilayah yang mampu mendukung nya jadi sejarah perjuangan pembntukan prop Maluku utara sudah menetapkan ibukota sofifi sesuai UU 46 / 99”

Baca Juga  Menanti Putusan MUI Polemik RL, Begini Harapan Aktivis Islam dan Ulama

“sekali lagi ibu kota prop itu kota yang letak nya di sofifi, status tinggal pemda memperjuangkan ke pusat karena tuntutan UU pembetukan jadi sebaiknya jangan dipertentangkan atau dipolitisir lagi karena kedekatan ibukta sofifi sudah sngt central stratgis sebagau ibukota pusat pemerintahan, pusat pengembangan wilayah, pusat pebangunan ekonmi seluruh wilayah malut karena punya hinterland halmahera dan 10 kabupaten dan kota yang ada di propinsi maluku utara”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *