oleh

Dalih Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Di Pengadilan, Tidak Pernah di Penuhi

-OPINI-404 Dilihat

Maka, atas dasar itu dalih Jokowi untuk tidak menunjukkan Ijazah ke publik adalah sebuah pelanggaran nyata atas UU keterbukaan Informasi publik selama ini.

Dan oleh karena nya KIP (Komisi Informasi Publik) dapat mengundang Jokowi untuk membawa Ijazah nya dan membuka ke Publik.

Apalagi saat ini, Jokowi masih menjabat sebagai pejabat di Danantara. Sebuah jabatan publik yang mendapat SK dari Presiden. Berarti Jokowi masih menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga  OKI SETIANA DEWI : ANTARA SELEBRITIS, PENDAKWAH DAN PENGAJAR

Oleh karena nya, Jokowi tidak dapat menghindar untuk tunjukkan Ijazah nya termasuk desakan dari Para Alumni UGM Lintas Angkatan Relagama mendesak agar Joko Widodo wajib tunjukkan Ijazah UGM nya.

Jika Jokowi tidak juga tunjukkan Ijazah nya ke Publik dengan berbagai dalih. Dengan alasan HAM, Nanti di Pengadilan akan di tunjukkan. Semua nya itu tidak dapat di percayai publik lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *