Ada apa dengan DPRD Maluku Utara ? Demikian pertanyaan menggantung publik Maluku utara terhadap lembaga wakil rakyat yang kedudukan konstitusionalnya independen dan terhormat itu.Betapa tidak, para wakil rakyat itu seolah panas dingin terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran (budgeting)terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintahan Sherly-Sarbin.
Pada saat tertentu mereka lantang penuh kritis terhadap kebijakan Gubernur Sherly namun entah mengapa tetiba saja diam dan dingin tanpa alasan seolah tanpa masalah.Rakyat yang awalnya penuh antusias dan bangga karena tengah menyaksikan para wakil mereka itu bersikap kritis bak pemuda gagah perkasa dihadapan Gubernur cantik namun tetiba kembali kecewa karena para wakil rakyat itu secepatnya kembali loyo tak bertenaga atau lemah syahwat politik dihadapan Gubernur cantik itu.
Publik tentu belum hilang ingatan, sikap kritis para legislator itu terhadap Gubernur Sherly Tjoanda yang diduga melanggar konstitusi.Tidak sekedar melanggar konstitusi, Sherly juga dengan jelas menginjak martabat DPRD atas fungsi budgeting dan melecehkan posisi mereka sebagai mitra strategis dan sejajar Eksekutiv alias Pemprov.
Pertama DPRD menyuarakan pembentukan pansus hak angket.Gubernur Sherly diduga melanggar sistem dibalik sejumlah kebijakannya seperti kebijakan swakelola pembangunan rehab ruang Gubernur, rumah dinas Gubernur, rumah dinas wakil Gubernur.Selain itu ada beberapa isyu yang menuai sorotan tajam Deprov.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Entah mengapa, ide pansus hak angket yang disuarakan beberapa fraksi itu kemudian redup kilauannya.
Tak berselang bulan, Fraksi Partai Golkar menyuarakan pengajuan hak interplasi.Aspirasi ini disambut antusias beberapa fraksi yakni PDI P, Hanura dan PKS.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komentar