oleh

Gubernur Sherly Tak Gubris Putusan Peradilan, Kubu Kristian Wuisan Terpaksa Ajukan Eksekusi Paksa.

-HUKUM-1660 Dilihat

“oleh karena itu dengan sangat menyesal kami telah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi paksa”ujar dia menjelaskan duduk perkara mengapa mereka sampai mengajukan permohonan eksekusi paksa.

Advokad kondang asal malut yang telah ber praktek di Jakarta ini mengingatkan Gubernur Sherly Tjoanda bahwa tidak ada yang kebal hukum, apalagi adanya putusan pengadilan dimana putusan pengadilan adalah hukum yang harus dipatuhi dan harus dihormati.Hendra menandaskan bahwa  pemerintah yang tidak mematuhi dan tidak menghormati hukum berarti pemerintah yang tidak taat hukum atau pemerintah yang mbalelo atau pemerintah yang tidak taat hukum”ketus dia.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

“Jadi tidak ada yang kebal hukum termasuk dia Sherly Laos, dia harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan, tunduk pada hukum, kalau dia menggaung -agungkan dia pemerintahan yang bersih dan baik maka karakter pemerintahan bersih dan baik itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan pengadilan, putusan pengadilan itu adalah hukum yang harus dilaksanakan”pungkas Dr.Hendra Karianga, SH.MH, Kuasa Hukum Kristian Wuisan(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *