JAKARTA—Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi mantan Gubernur Maluku utara almarhum KH.Gani Kasuba, memutuskan menghentikan 2 perkara hukum yang menyeretnya masing-masing perkara Gratifikasi dan Suap serta dugaan kasus TPPU atau tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai tindak lanjut, KPK yang menuntut dan menyidik dua dugaan kasus ini resmi menghentikan proses penyidikan dugaan kasus Gratifikasi dan penyuapan serta dugaan TPPU yang tengah digelar.
Hal itu berdasarkan dua surat dari Komisi Anti Rasuah yang ditujukan kepada keluarga almarhum AGK yang secara tegas dan lugas menyatakan menghentikan perkara Gratifikasi dan penyuapan serta dugaan TPPU terhadap mantan Gubernur malut dua periode itu.
Komentar