oleh

Berdasarkan Putusan Kasasi MA, KPK Resmi SP3 2 Dugaan Kasus AGK

-HEADLINE-1586 Dilihat

Pada surat KPK dengan nomor R/1045/DIK 00/23/05/2025 KPK sesuai perihal surat :pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka ABDUL GANI KASUBA, KPK Dalam penjelasannya menyampaikan :
Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perijinan di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku utara serta penerimaan lainya yang diduga dilakukan oleh tersangka ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Maluku Utara pada periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan alasan demi hukum karena tersangka meningggal dunia”demikian tulis KPK dalam suratnya yang ditujukan kepada keluarga almarhum KH.Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga  PKS Sukses Gelar Muswil IV, Hi.Is Suaib Kembali Dipercaya Nakodai PKS Malut Periode 2025-2030

Sedangkan terkait penghentian penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, KPK dalam surat dengan nomor R/1044/DIK.00/23/05/2025 secara jelas dan lugas menyampaikan telah menghentikan kasus TPPU dimaksud.

Bersama ini diberitakan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghentikan penyidikan atas dugaan pencucian uang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024 sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang”jelas KPK dalam suratnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *