Sebelumnya permasalahan Gubernur Sherly Tjoanda juga telah menuai respon tegas DPRD Malut.Gubernur Sherly Tjoanda sampai hendak di pansus kan guna menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran yang ia lakukan.Terakhir ini ter up date, Sherly di perhadapkan pada polemik kebijakan swakelola pembangunan rehabilitasi rumah dinas Gubernur Malut bernilai Rp.8,9 milyar yang dilakukan Kepala Bagian BPBJ Malut dan kepala Dinas PUPR Malut.Menurut komisi 3 DPRD Malut, kebijakan tersebut bertentangan dengan Perpres 46 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan swakelola rumah dinas Gubernur Malut itu bertentangan dengan Perpres 46 tentang pengadaan barang dan jasa”tegas Marlisa Marsaoly, Ketua Komisi 3 DPRD Malut(***)
Tokoh Malut di Jakarta Bakal Sambangi KPK, Dorong KPK Awasi Ketat dan Periksa Gubernur Sherly Tjoanda.

Komentar