oleh

Pemerintahan Sherly-Sarbin Tabrak Perda APBD, Potensial Sanksi Hukum Adimistrasi dan Pidana Menanti

-HEADLINE-1851 Dilihat

Berdasarkan kajian konstitusi Dapur  Redaksi, Eksekutif tidak dapat melakukan pergeseran anggaran secara sepihak terhadap APBD yang telah disahkan bersama DPRD. APBD adalah dokumen anggaran yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, dan setiap perubahan atau pergeseran anggaran harus melalui proses yang sama dengan proses penyusunan APBD awal.

Proses Pergeseran Anggaran harus melalui tahapan, Pertama, Pengajuan proposal : Eksekutif harus mengajukan proposal pergeseran anggaran kepada DPRD.

Baca Juga  SALUT ! Bantai Dewa United, MU di Puncak Klasemen, Hendri Soesilo Tak Mau Jumawa.

Ke dua, Pembahasan : DPRD akan membahas proposal pergeseran anggaran dan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan prioritas anggaran.

Ke tiga, Persetujuan : Jika DPRD menyetujui proposal pergeseran anggaran, maka eksekutif dapat melakukan perubahan anggaran sesuai dengan kesepakatan.

Pemprov harus memahami bahwa Keterlibatan DPRD dalam perubahan atau pergeseran anggaran APBD itu sistimatis, sangat penting dan strategis guna memastikan bahwa Pertama, Pengawasan : DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan dapat meminta klarifikasi atau penjelasan dari eksekutif terkait dengan pergeseran anggaran.

Baca Juga  LIRA Malut Pertanyakan Issu Pengadaan Mobil Dinas Mewah Gubernur Sherly Bermerek Lexus dan Hamer Termasuk Lexus Wagub.Minta Pemprov Jelaskan.

Ke dua, Persetujuan : DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pergeseran anggaran yang diajukan oleh eksekutif.

Dengan demikian maka, dalam melakukan pergeseran anggaran, eksekutif harus mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa perubahan anggaran tidak mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Sanksi Hukum Menanti Pemerintahan Sherly-Sarbin.

Jika kebijakan pergeseran anggaran oleh Sherly-Sarbin itu tidak batalkan dan terus berlangsung maka potensi sanksi hukum baik saksi adimistratif sampai pidana menanti Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga  Suara Dari Pulau Makian : Orang Makian Bukan Tebu, Gubernur Sherly Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Sanksi hukum bagi eksekutif yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

Berikut beberapa kemungkinan sanksi hukum yang dapat diterapkan:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *