oleh

IUP Diduga Milik Gubernur Sherly Babat Ribuan Pohon Pala Milik Petani Sebelum Kompensasi, PB.FORMALUT Bereaksi

-HEADLINE-3639 Dilihat

Soal keterlibatan Sherly Tjoanda sebagai komisaris utama di PT.Karya Wijaya ini pernah hendak diklarifikasi Sarka Eladjow, orang di grup bisnis keluarga Benny Laos namun klarifikasi yang dijanjikan tak kujung disampaikan sampai berita ini naik tayang.

Menurutnya, “Seorang Gubernur seharusnya melindungi rakyatnya, bukan malah berdiri di belakang perusahaan yang merampas hak hidup rakyat kecil. Jika benar Ibu Sherly menjadi komisaris, maka ini bukan saja melanggar hukum, tetapi juga menjijikkan secara moral dan etika!” Papar M. Reza A. Syadik, Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK

Masyarakat menyebut, lahan milik mereka termasuk ribuan pohon pala yang jadi tumpuan hidup selama puluhan tahun diratakan tanpa perundingan yang adil.

Kalaulah mereka menuntut keadilan, bukan sedekah. Mereka menuntut hak, bukan belas kasihan, papar Reza.

Baca Juga  Dari Arena FORNAS VIII NTB: Dua Atlet ISDMI Malut Masuk Final Kategori Pelajar.

“Jika seorang gubernur bisa berbisnis atas penderitaan rakyatnya sendiri, maka jabatan itu bukan lagi simbol kepemimpinan, melainkan topeng kejahatan,”.tukas dia.

Reza mengancam, “dalam waktu dekat kita akan konsentrasi menggaungkan issu pencopotan Gubernur Sherly Tjoanda, menggelar konsolidasi Nasional untuk menggelar demonstrasi pada lembaga berwenang.

“Gubernur yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk konflik kepentingan atau pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat dicopot dari jabatannya melalui beberapa mekanisme, pertama, Presiden adalah pihak yang secara resmi dan sah dapat mencopot gubernur dari jabatannya, berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri”tandasnya.

Reza meminta DPRD Malut bersikap tegas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, (DPRD Prov. Malut) bisa mengusulkan pemberhentian gubernur ke Presiden melalui Mendagri jika menemukan adanya pelanggaran serius, dengan menggunakan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat dalam sidang paripurna.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

“Ini bukan hanya tentang uang ganti rugi. Ini soal martabat. Soal tanah air. Soal seorang pemimpin yang, alih-alih membela rakyat, toh malah diduga ikut dalam barisan penindasan”tandasnya.

“Jika benar Sherly Djuanda merupakan komisaris di PT. Karya Wijaya maka tidak ada alasan bagi Kemendagri Tito Karnavian untuk mencopotnya sebagai Gubernur Maluku Utara, tapi bila Kemendagri Tito Karnavian bungkam, maka kami akan menduduki Isatan Negara untuk meminta Presiden Prabowo Subianto Copot Tito Karnavian dari jabatanya”pungkas Reza.*

Terhitung, Gubernur Sherly sudah beberapa kali  dipolemikan terkait konflik kepentingan dengan usaha bisnis tambangnya.Sebelumnya tudingan konflik kepentingan juga menggema di kasus pemusatan kegiatan Gubernur di hotel Bella miliknya, terendus PT.Karya Wijaya, perusahan tambang nickel miliknya mendapatkan IUP ke dua saat telah menjabat sebagai Gubernur dan saat ini perusahan tersebut terkait langsung dengan masalah konflik kompensasi ribuan tanaman pohon pala milik warga petani di pulau Gebe.

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

Mencuatnya kasus ini juga mengundang pertanyaan publik bahwa Sherly Tjoanda dicurigai belum melepas kepemilikannya di perusahan itu saat secara tesmi ditetapkan sebagai calon Gubernur sampai terpilih sebagai Gubernur Malut.Padahal sebagai calon Wakil Gubernur, Sherly diwajibkan melepaskan seluruh kepemilikan dan kepentingannya dengan perusahan hal mana juga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam kepemimpinanya kelak sebagai Gubernur Maluku utara.

”Terbukti namanya masih nongol di data MODI kan”pungkasnya.(***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *