TERNATE—Dr.Hendra Karianga, SH.MH, kuasa hukum Kristian Wuisan (Pengusaha) melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Gubernur Maluku utara.Peringatan hukum itu dilayangkan Hendra Karianga karena Gubernur Malut dan atau Pemda Malut tak kujung menyelesaikan hutang kepada kliennya yang telah disahkan dengan Inkrah Pengadilan Tinggi Negeri Maluku Utara.
Advokad kondang nasional itu mengancam bakal mengajukan eksekusi paksa ke PN Ternate jika pihak Pemda Malut tak kujung menyelesaiakna hutang kliennya.Surat Somasi bernomor 045/LO-HK/S/V/2025 perihal :Somasi I pembayaran pinjaman atas nama Kristian Wuisan itu pada prinsipnya meminta Gubernur Maluku utara sebagai tergugat I segera melaksanakan pembayaran pinjaman pokok kepada klienya sebesar Rp.2,8 milyar sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Malut yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PT menang PN menang
Perkara telah berkekuatan Hukum Tetap
Pemda harus menghormati, Membayar hutang pada kristian 2.8 M”ujar Hendra tegas.
Advokad kondang asal Malut yang kini ber praktek di Jakarta itu meminta Pemda Malut atau Gubernur menghormati putusan pengadilan yang telah Inkrah itu dan jika senagaja mengabaikan maka pihaknya bakal melakukan langkah eksekusi.
“Kalau tidak menghormati maka Saya akan ajukan eksekusi paksa”tandasnya.
Komentar