oleh

Heran ! Muslim Arbi Pertanyakan Keterlibatan Lembaga APH di Kabijakan Swakeloka Rumdis dan Kantor Gubernur Malut

-HEADLINE-400 Dilihat

JAKARTA—Kebijakan swakelola proyek rehabilitasi kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2025 menuai perhatian luas.Kebijakan ini dikabarkan telah mendapat dukungan aparat penegak hukum, kejasaan tinggi Provinsi Maluku utara.

Terlibatnya lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku utara berkolaborasi dalam kebijakan swakeloka itu mengundang atensi kritis Direktur Gerakan Perubahan.

Baca Juga  BS Tegaskan Sikap HANURA Soal Pansus Hak Angket Tak Goyah

Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan mempertanyakan bagaimana  lembaga penegak hukum seperti  kejaksaan tinggi Maluku Utara sampai bisa terlibat dalam kebijakan kontroversial itu seolah membenarkan kebijakan swakelola yang bertentangan dengan Perpres itu sebagai kebijakan yang sistematis.

“Kok bisa ya, Kejati Malut, terlibat langsung menyetujui kebijakan swakeloka paket proyek rehabilitasi Kantor Gubernur dan rumah dinas Gubernur malut”

Baca Juga  Komisi 3 Bantah Keras Kabag BPBJ dan KADIS PUPR, Marlisa Marsaoly : Swakelola Rumdis Gubernur Melawan Perpres 46

”padahal kan jelas bertentangan dengan Perpres 46 tahun 2025”

”nilai proyeknya fantastis Rp.13 milyar lebih, sangat problematik jika dikelola secara swakeloka, perhitungan dalam perencanaannya seperti paket tender tetapi pengelolaannya swakelola, kan rumit tuh ”tukas dia.

Sebelumnya, Kebijakan swakeloka oleh DPRD Provinsi Maluku utara yang diduga kuat mengangkangi perpres nomor 46 tahun 2025 tetang pengadaan barang dan jasa.Marlisa Narsaoly, ketua komisi 3 DPRD Provinsi Maluku utara melayangkan protes keras dan mengancam bakal mengundang kepala dinas PUPR Malut dan Plt. ka Biro BOBJ Malut mempertanyakan soal ini serta mendorong pembatalan kebijakan kontroversial tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *