JAKARTA—Kebijakan swakelola proyek rehabilitasi kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2025 menuai perhatian luas.Kebijakan ini dikabarkan telah mendapat dukungan aparat penegak hukum, kejasaan tinggi Provinsi Maluku utara.
Terlibatnya lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku utara berkolaborasi dalam kebijakan swakeloka itu mengundang atensi kritis Direktur Gerakan Perubahan.
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan mempertanyakan bagaimana lembaga penegak hukum seperti kejaksaan tinggi Maluku Utara sampai bisa terlibat dalam kebijakan kontroversial itu seolah membenarkan kebijakan swakelola yang bertentangan dengan Perpres itu sebagai kebijakan yang sistematis.
“Kok bisa ya, Kejati Malut, terlibat langsung menyetujui kebijakan swakeloka paket proyek rehabilitasi Kantor Gubernur dan rumah dinas Gubernur malut”
”padahal kan jelas bertentangan dengan Perpres 46 tahun 2025”
”nilai proyeknya fantastis Rp.13 milyar lebih, sangat problematik jika dikelola secara swakeloka, perhitungan dalam perencanaannya seperti paket tender tetapi pengelolaannya swakelola, kan rumit tuh ”tukas dia.
Sebelumnya, Kebijakan swakeloka oleh DPRD Provinsi Maluku utara yang diduga kuat mengangkangi perpres nomor 46 tahun 2025 tetang pengadaan barang dan jasa.Marlisa Narsaoly, ketua komisi 3 DPRD Provinsi Maluku utara melayangkan protes keras dan mengancam bakal mengundang kepala dinas PUPR Malut dan Plt. ka Biro BOBJ Malut mempertanyakan soal ini serta mendorong pembatalan kebijakan kontroversial tersebut.
Komentar