“Tercantum di perpres No. 46 tahun 2025 pasal 47 sudah sangat jelas pelaksanaan swakelola tipe I sampai dengan IV dengan ketentuan-ketentuannya”tambah politisi perempuan dari fraksi PDI P ini.
Politisi PDI P ini menandaskan bahwa swakelola rumah dinas Gubernur tidak masuk kategori swakelola.
”Apalagi dipasal 47 nomor 4. metode swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat”tandasnya.
Sebelumnya pula diberitakan RRI.Com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi memulai pendampingan hukum (legal assistance) terhadap tiga proyek strategis yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2025.
Surat perintah pendampingan hukum diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam momen penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di Aula Kejati Malut, Selasa (6/5/2025).
Plt. Kadis PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, mengungkapkan bahwa tiga kegiatan yang mendapat pendampingan hukum yakni Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara, dan Rehabilitasi Kantor Gubernur Maluku Utara.
“Dinas PUPR menggandeng Kejati untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar tidak ada kendala, khususnya yang menyangkut aspek hukum di kemudian hari,” ujar Risman.
Komentar